PRIMBONKU. dalam kehidupan di daerah jawa khususnya, seringkali terjadi perhitungan-perhitungan khusus disetiap keperluan yang mereka jalani, seperti dalam hal menanam padi, ada perhitungan khusus dimulai dari menanam sampai acara mimiti ( mulai memanen), begitu juga dalam hal pernikahan dalam adat jawa banyak perhitungan dan aturan yang harus dijalani si pengantin pria maupun pengantin wanita.
Dari mulai dari memperhitungkan tanggal untuk melamar, seserahan sampai tanggal dimana pernikahan itu dilaksanakan, nah ada beberapa
perhitungan jawa yang dipercaya tidak baik untuk melangsungkan acara pernikahan, yang salah satunya disebut Kumarpaning Warsa (tahun).
Kumarpaning Warsa tersebut menganjurkan untuk tidak melakukan acara pernikahan dan sejenisnya, perhitungan Kumarpaning Warsa terjadi secara tetap dan terjadi pada tanggal 29 atau tanggal 30 dalam bulan Besar/Haji, berikut dibawah ini merupakan perhitungan Kumarpaning Warsa yang dianggap keramat menurut adat jawa.
TAHUN
|
HARI
|
Alip
|
Sabtu
Pahing
|
He
|
Kamis
Pahing
|
Jim Awal
|
Senen
Manis
|
Je
|
Jum’at
Manis
|
Dal
|
Rabu
Kliwon
|
Be
|
Minggu
Wage
|
Wawu
|
Kamis
Pon
|
Jim Akhir
|
Selasa
Pon
|
Dari tabel diatas terlihat bahwa dalam setiap tahun jawa, ada satu hari dimana hari tersebut masuk kedalam perhitungan
Kumarpaning Warsa, perhitungan dalam pernikahan tidak hanya dalam perhitungan tahun, melainkan ada juga perhitungan bulan dan hari untuk menentukan pernikahan setiap orang yang menganut adat jawa, untuk penjelasan lengkap dalam hal pernikahan akan dibahas di posting selanjutnya.
*Catatan : Semua perhitungan ini merupakan perhitungan adat jawa bukan merupakan perhitungan yang mutlak, karna tiada makhluk yang dapat mendahului kehendak Sang Pencipta
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PERHITUNGAN KUMARPANING WARSA MENURUT ADAT JAWA"
Post a Comment